Jumat 26 Mei 2025 bertempat di Balai Budaya Desa Adat Tiga Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus tentang Pembentukkan Koperasi Merah Putih Desa Tiga. Acara dihadiri oleh DISKOPNAKER Kabupaten Bangli, Camat Susut, Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Tiga, Perbekel Desa Tiga, TA/PD, Ketua LPM, BABINKAMTIBMAS, PLD, SEKDES, anggota LPM, anggota PKK se Desa Tiga, Jero Mekel se Desa Tiga, Kelian Adat Se Desa Tiga,Ketua TP. PKK Desa Tiga, serta undangan lain.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Bapak Ketua BPD disampaikan oleh Bapak I Kadek Budiartawan Apabila Desa tidak mendirikan Koperasi Merah Putih, ketika tidak mendirikan akta maka amprah tidak dapat diterima. Tujuan diadakan nya Musyawarah Desa Khusus pada hari ini Berkaitan jenis usaha yang akan disepakati, nama koperasi dan kepengurusan serta pembentukkan anggota koperasi merah putih. Serta pembuatan akta koperasi merah putih.
Dilanjutkkan dengan Sambutan oleh Perbekel Desa Tiga disampaikan oleh Bapak I Putu Merta Utama,SE bahwanya Koperasi yang dibentuk oleh Desa Tiga diharapkan peserta dapat berpartisipasi dalam pembentukam koperasi merah putih. Tidak ada ranah intervensi pemerintah desa. Apa yang di bahas pada hari ini agar dapat menemukan suatu keputusan. Koperasi merah putih tidak semena-mena dalam bentuk simpan pinjam, dilanjutkan dengan sambutan oleh Camat susut/yang mewakili diucapkan terimakasih atas pelaksanaan musdesus hari ini, sekalian sosialisasi, pembentukkan, dan mendirikan koperasi merah putih.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Diskopnaker. Dengan adanya koperasi merah putih, suatu upaya untuk meningkatkan kemandirian desa. Di dalam musdes banyak Surat Edaran yang di keluarkan, diharapkan apa-apa yang berkaitan dengan pembuatan badan hukum, koperasi merah putih adalah koperasi yg sudah mempunyai badan hukum. Apa yang menjadi aturan, pendirian koperasi baru, anggota harus taat terhadap aturan. Nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Tiga tidak boleh di ganti. Sumber permodalan dari iuran wajib dan iuran pokok anggota.
Keberadaan koperssi merah putih, sangat membantu untuk di wilayah Desa Tiga. Setelah dilakukan musyawarah disepakati untuk Simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,00, simpanan pokok wajib sebesar Rp. 10.000,00. Pembiayaan pembuatan akta dibayarkan oleh pusat sebesar Rp. 2.500.000,00 per Desa.